Pelatihan AK3U (Sertifikasi Ahli K3 Umum) – Dalam rangka menambah ilmu pengetahuan, wawasan dan juga untuk meningkatkan kualitas PT. Garda Usaha Bersama mengikuti pelatihan AK3U yaitu keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa disebut K3 merupakan salah satu hal yang penting baik dalam skala nasional maupun internasional. Jika kita mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat kita ketahui bahwa perusahan yang memiliki resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tinggi wajib menerapkan ketentuan – ketentuan K3 demi menunjang keselamatan para karyawan (sumber). Hal tersebut membuat profesi di bidang K3 menjadi sangan menjanjikan, maka dari itu pelatihan AK3U menjadi sangat perlu untuk dilakukan.
Pelatihan atau sertifikasi AK3U ini juga merupakan program pemerintah atau Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mengurangi kecelakaan kerja maupun penyakit yang ada dalam pekerjaan. Hal tersebut dapat meningkatkan keamanan dalam bekerja, image positif perusahaan, serta dapat meningkatkan profit perusahaan secara signifikan.
Pelatihan AK3U diikuti langsung oleh Direktur Utama PT. Garda Usaha Bersama Ibu Okky Rulistya Perwitha, S.Si., M.M. Beliau sangat antusias mengikuti pelatihan AK3u dengan tujuan menambah Ilmu Pengetahuan dan meningkatkan kualitas perusahaan yang saat ini dipimpin Ibu Okky Rulistya Perwitha, S.Si., M.M. Ibu Okky Rulistya Perwitha, S.Si., M.M. selalu ingin memberikan yang terbaik untuk PT. Garda Usaha Bersama. Meskipun dilaksanakan dengan metode Online dikarenakan COVID 19 beliau tetap antusias dan semangat mengikuti samapai akhir pelatihan AK3U yang dilaksanakan selama dua minggu.
Apa itu Ahli K3 Umum?
Ahli K3 Umum (AK3U) ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (sumber). Sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan kerja, insiden dan/ atau penyakit di dalam pekerjaan.
Ahli K3 Umum ditunjuk pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Jika suatu perusahaan tidak masuk kriteria tertentu di mana diberlakukan ketentuan K3, maka perusahaan tersebut tidak wajib mempunyai Ahli K3 Umum. Artinya, tidak semua perusahaan wajib memiliki Ahli K3 Umum.
Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) memberikan program sertifikasi atau pelatihan Ahli K3 Umum. Tujuannya yaitu untuk mempersiapkan Ahli K3 di setiap perusahaan agar dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan tersebut.
Kesimpulannya yaitu, pelatihan Ahli K3 Umum merupakan suatu bentuk seleksi, penilaian atau pelatihan khusus bagi seseorang yang berkeinginan menjadi Ahli K3. Dimana ketika nanti sudah lolos seleksi mereka akan mendapatkan sertifikasi. Dan selanjutnya mereka yang sudah bersertifikat memiliki wewenang untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.